Info KG

>

Kebijakan Perusahaan

Kebijakan Perusahaan

Panduan Bekerja di Lingkungan Kompas Gramedia Setelah Berakhirnya Ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

DWI YUNI ASTUTI

Internal Communications Specialist - Dipublikasikan

Untuk memulihkan aktivitas karyawan di lingkungan kerja dan mendukung langkah pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha, maka perusahaan menetapkan beberapa protokol mengenai tatanan kehidupan normal yang baru untuk dijadikan pedoman dalam aktivitas karyawan.

5

6

7

10

Panduan ini dapat diunduh di sini.

Aturan ini berlaku setelah berakhirnya Ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah masing-masing dimana Kantor Kompas Gramedia berada. Jika karyawan KG ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi HR unit masing-masing, ya! 

Form Assessment Risiko Covid-19 bisa didapat di sini