Wellbeing Articles

Counseling

COUNSELING

Ini Alasan Mengapa Vaksinasi COVID-19 Harus Diberikan Dua Kali

Sampai hari ini, pandemi COVID-19 masih terus berlangsung. Per 23 Februari 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.298.608 kasus dengan jumlah kematian sebanyak 35.014 kasus. Namun, saat ini vaksin COVID-19 telah hadir dan dapat membantu kita melawan pandemi ini. Saat ini Indonesia sedang dalam proses vaksinasi COVID-19 dan pendistribusian vaksin ke seluruh wilayah di Indonesia. Namun tahukah Sobat KG? Ternyata vaksinasi COVID-19 perlu dilakukan sebanyak dua kali, loh! Apa alasannya? Simak informasi lengkapnya lewat ulasan berikut ini.

Apa Itu Vaksin COVID-19?

Vaksin merupakan zat yang mengandung patogen atau kuman penyebab suatu penyakit. Namun dalam vaksin biasanya kuman telah dilemahkan atau dimatikan sehingga tidak berbahaya ketika dimasukkan ke tubuh. Vaksin berfungsi untuk menstimulasi tubuh agar membentuk antibodi spesifik yang dapat melawan kuman suatu penyakit.

Pada COVID-19, vaksin dibuat dari protein virus penyebab COVID-19 yang telah dilemahkan dan dimodifikasi sehingga tidak berbahaya lagi untuk tubuh. Vaksin COVID-19 akan menstimulasi tubuh agar membentuk antibodi khusus yang dapat melawan virus COVID-19 sehingga jika suatu saat seseorang yang telah melakukan vaksinasi terinfeksi COVID-19, kemungkinan besar gejala yang dirasakan jauh lebih ringan dibandingkan orang yang tidak melakukan vaksin.

Alasan Mengapa Vaksinasi COVID-19 Harus Dilakukan Dua Kali

24 feb mengapa vaksinasi covid 19 harus dua kali2 980x653

Vaksin merupakan salah satu cara yang paling efektif dalam menghentikan pandemi COVID-19. Vaksin dapat melindungi kita semua dari infeksi dengan cara mengaktifkan pertahanan alami tubuh agar lebih siap untuk melawan virus COVID-19 ketika terinfeksi.

Namun perlu Sobat KG ketahui, bahwa vaksinasi COVID-19 perlu dilakukan dua kali atau dengan pemberian dua dosis. Pemberian dosis kedua diberikan dengan jarak 14 hari sejak pemberian vaksin dosis pertama. 

Mungkin Sobat KG bertanya-tanya mengapa vaksinasi COVID-19 harus dilakukan dua kali? Ya, hal ini karena sistem kekebalan tubuh memerlukan waktu lewat paparan kuman untuk mengetahui cara yang efektif melawan virus sehingga saat virus asli COVID-19 menginfeksi, tubuh dapat dengan cepat mengenali virus dan langsung mengeluarkan antibodi khusus yang diperuntukkan melawan virus tersebut.

Selain itu alasan lain pemberian vaksin COVID-19 dua kali adalah agar tubuh memproduksi lebih banyak antibodi yang dapat melawan virus COVID-19. Semakin banyak paparan, maka tubuh akan memproduksi lebih banyak antibodi.

 

Kapan Saya Dapat Melakukan Vaksinasi?

Bagi Sobat KG yang belum mengetahui kapan dapat melakukan vaksinasi, sebenarnya proses vaksinasi sedang berlangsung. Namun, periode waktu vaksinasi terbagi-bagi yang disesuaikan dengan kelompok sasaran utama, yaitu:

1. Periode 1 (Januari – April 2021)

Pada periode ke-1, vaksinasi COVID-19 diprioritaskan pada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang di fasilitas kesehatan yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran di fasilitas kesehatan.

2. Periode 2 (Januari – April 2021)

Pada periode ke-2 vaksinasi COVID-19 diprioritaskan untuk petugas layanan publik seperti TNI/POLRI, petugas bandara/stasiun/terminal/perbankan/perusahaan listrik negara, perusahaan air minum daerah, dan petugas pemberi layanan publik lainnya, serta orang yang memasuki usia ≥ 60 tahun. dr. Irma Lidia dari Tim Dokter Lifepack menambahkan bahwa vaksin Sinovac pada lansia diberikan dengan interval dua dosis 28 hari. Vaksin diberikan dengan hati-hati serta melalui skrining yang cermat.

3. Periode 3 (April 2021 – Maret 2022)

Pada periode 3, vaksinasi akan diberikan dengan sasaran prioritas orang-orang yang masuk kelompok rentan dari segi geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Periode 4 (April 2021 – Maret 2022)

Periode ke-4 vaksinasi akan ditujukan pada masyarakat dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

  

Referensi:

Lifepack, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 2021. Situasi Virus COVID-19 di Indonesia. Diakses pada 2021.