Pertanyaan:
Jika ada sebagian tanah yang dilepas kepemilikannya dilaporkan di bagian mana? Jika sisa tanah di lokasi yang sama didirikan bangunan, bagaimana mengupdate dari tanah menjadi rumah, dan bagaimana harga perolehan yang diakui sebagai nilai bangunan?
Jawaban:
Jika merupakan WP OP silakan penghapusan di bagian harta, sisa tanah, dan rumah dilakukan update pada bagian harta, nilainya disesuaikan pada saat pembangunan.
Pertanyaan:
Jika kita cairkan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) sebagian dan dipotong PPh 21, dilaporkan di bagian mana? Bagaimana jika tidak ada bukti potongnya?
Jawaban:
Pencairan dana pensiun sudah dipotong PPh final, dilaporkan di PPh yang bersifat final. Jika tidak ada bukti potong tetap dilaporkan, tetapi alangkah baiknya jika meminta bukti potong terlebih dahulu. Pemotongan pencairan dana pensiuan menggunkan tarif PPh Pasal 17.
Pertanyaan:
Saya bekerja di Kompas, tiap tahun sudah dapat bukti potong. Selain itu, saya diperbantukan mengajar di UMN, saya juga dapat bukti potong dari UMN. Masalahnya, dari UMN itu kok bukti potongnya ada 12 lembar? Untuk bukti potong dari UMN, bagaimana caranya merujuk pada 12 lembar itu?
Jawaban:
Bukti potong yang dari UMN itu merupakan bukti potong atas tenaga ahli, bukan sebagai pegawai tetap yang akan menerima bukti pemotongan 1721 A1/A2. Untuk pelaporanya dimasukkan di penghasilan lainnya. Bukti potongnya terlebih dahulu diinput di bukti pemotongan pihak ke-3. Sama hal nya dengan bukti potong 1721 A1 juga diinput di bukti pemotongan SPT Tahunan OP agar pemotongan yang sudah dilakukan pihak ke-3 nanti masuk ke Induk SPT.
Pertanyaan:
Suami istri memiliki satu NPWP, pada saat lapor 1770 S suaminya sudah tidak memiliki penghasilan. Bagaimana cara lapor nya?
Jawaban:
Tetap dilaporkan SPT tahunannya. Yang dimasukkan hanya penghasilan dari istri.
Pertanyaan:
Ahli waris pensiunan, bagaimana cara lapor 1770 S nya? Apakah harus mengurus NPWP baru?
Jawaban:
Jika penghasilan di bawah PTKP tidak perlu membuat NPWP, tetapi jika penghasilan di atas PTKP membuat NPWP baru, dan NPWP dari yg pensiun diajukan penghapusan.
Pertanyaan:
Bagaimana kalau pelapor pajak suami sebagai karyawan dengan pelaporan 1770 S, tetapi istri menggunakan NPWP suami, dan istri mempunyai penghasilan bebas, bagaimana cara isi di formulir suami?
Jawaban:
Pelaporan menggunakan formulir 1770 (eform), sehingga penghasilan istri masuk ke pekerjaan bebas, sedangkan suami masuk ke penghasilan dari pekerjaan.