Wellbeing Articles

Counseling

COUNSELING

Syarat Boleh Isoman di Rumah

Sejak dinyatakan pertama kali ada di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, kasus Covid-19 terus meningkat jumlahnya. Seiring berjalannya waktu, berulang kali muncul varian baru dari virus penyebab Covid-19 yang diberi nama SARS-CoV-2. Beberapa turunan virus tersebut adalah:

- Varian Alpha (B.117)

- Varian Beta (B1.351)

- Varian Delta (B.1.617)

- Varian Omicron ( B1.1.529), dan

- Subvarian dari Omicron yang dikenal sebagai Son of Omicron (BA.2)

 

Apa bedanya varian Omicron dan varian Delta

Varian Omicron memiliki kemampuan replikasi sebesar 70 kali lipat lebih cepat pada sel-sel disalurkan napas atas dibandingkan dengan varian sebelumnya (varian Delta). Dengan demikian, jumlah virus di saluran napas atas sangat cepat bertambah. Jalur penularan dalam masyarakat umum sampai saat ini dianggap melalui droplet pernapasan. Akibatnya, virus lebih mudah dan lebih cepat berpindah dari satu orang ke orang lain.

Replikasi varian Omicron pada sel-sel parenkim paru berjalan 10 kali lebih lambat dibandingkan varian Delta. Akibatnya, penderita varian ini akan lebih banyak mengalami gejala pada saluran napas atas dengan gejala yang lebih ringan atau bahkan tanpa gejala dan lebih jarang mengeluhkan sesak napas.

 

Bolehkah pasien konfirmasi Covid-19 dirawat sendiri di rumah alias isolasi mandiri dalam rumah sendiri?

Berdasarkan aturan, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan dengan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Beberapa syarat klinis adalah:

- Pasien harus berusia di bawah 45 tahun

- Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid

- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

- Mampu memberikan komitmen penuh untuk tetap diisolasi sampai waktunya berakhir.

Sedangkan syarat rumah adalah:

- Tersedia kamar terpisah bagi pasien, lebih baik lagi jika lantai terpisah

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

- Dapat mengakses alat pengukur saturasi oksigen atau pulse oksimeter.

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien wajib melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama masa isolasi, pasien akan berada dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

20220216 094952

Isolasi terpusat dilaksanakan pada fasilitas publik yang disiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta dengan koordinasi bersama Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

 

Apa yang dimaksud dengan pasien konfirmasi Covid-19?

Orang akan disebut sebagai pasien konfirmasi Covid-19 bila positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil positif pada pemeriksaan laboratorium RT-PCR. 

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni:

- Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

 

Apa yang dimaksud dengan pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala?

Kondisi tanpa gejala merupakan kondisi sakit Covid-19 yang paling ringan. Pasien tidak mengalami dan tidak merasakan gejala apapun. 

 

Apa yang dimaksud dengan pasien konfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan?

Pasien disebut dengan gejala ringan bila mengalami gejala baik di saluran napas maupun di luar saluran napas dan tidak ada bukti pneumonia (radang paru) virus atau tanpa gejala hipoksia. Status oksigenasi yang diukur dengan oksimeter di atas 95%. Frekuensi napas berada antara 12 - 20 kali per menit. Gejala yang muncul dapat berupa:

- Demam

- Batuk

- Lemah, lelah, dan letih

- Nafsu makan menurun atau tidak ada

- Napas pendek

- Nyeri otot

- Sakit tenggorokan 

- Hidung tersumbat

- Sakit kepala

- Diare

- Mual dan muntah

- Indra penghidu menurun atau hilang 

- Indra pengecap menurun atau menghilang.

 

Penulis: dr. Santi/Medical Center KG

Penyunting: Devin Airlangga/Corporate Communications