Sejak dinyatakan pertama kali ada di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, kasus Covid-19 terus meningkat jumlahnya. Seiring berjalannya waktu, berulang kali muncul varian baru dari virus penyebab Covid-19 yang diberi nama SARS-CoV-2. Beberapa turunan virus tersebut adalah:
- Varian Alpha (B.117)
- Varian Beta (B1.351)
- Varian Delta (B.1.617)
- Varian Omicron ( B1.1.529), dan
- Subvarian dari Omicron yang dikenal sebagai Son of Omicron (BA.2)
Apa bedanya varian Omicron dan varian Delta?
Varian Omicron memiliki kemampuan replikasi sebesar 70 kali lipat lebih cepat pada sel-sel disalurkan napas atas dibandingkan dengan varian sebelumnya (varian Delta). Dengan demikian, jumlah virus di saluran napas atas sangat cepat bertambah. Jalur penularan dalam masyarakat umum sampai saat ini dianggap melalui droplet pernapasan. Akibatnya, virus lebih mudah dan lebih cepat berpindah dari satu orang ke orang lain.
Replikasi varian Omicron pada sel-sel parenkim paru berjalan 10 kali lebih lambat dibandingkan varian Delta. Akibatnya, penderita varian ini akan lebih banyak mengalami gejala pada saluran napas atas dengan gejala yang lebih ringan atau bahkan tanpa gejala dan lebih jarang mengeluhkan sesak napas.
Bolehkah pasien konfirmasi Covid-19 dirawat sendiri di rumah alias isolasi mandiri dalam rumah sendiri?
Berdasarkan aturan, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan dengan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Beberapa syarat klinis adalah:
- Pasien harus berusia di bawah 45 tahun
- Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Mampu memberikan komitmen penuh untuk tetap diisolasi sampai waktunya berakhir.
Sedangkan syarat rumah adalah:
- Tersedia kamar terpisah bagi pasien, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses alat pengukur saturasi oksigen atau pulse oksimeter.
Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien wajib melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama masa isolasi, pasien akan berada dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.