ntegrasi antara NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN) akan mempermudah dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak. Nantinya, warga negara hanya perlu mempersiapkan KTP untuk melakukan pelaporan SPT atau layanan pajak lainnya.
Untuk melakukan pemadanan, Wajib Pajak dapat melakukannya melalui akun Wajib Pajak (DJP online) atau di Kantor Pelayanan Pajak. Adapun fasilitas khusus bagi karyawan Kompas Gramedia disediakan di Ruang Ruby 1, Lantai 7, Gedung Kompas Gramedia Palmerah Barat dan Lobi Gedung Kompas Gramedia Palmerah Selatan pada Senin, 4 Maret 2024 dan Selasa, 5 Maret 2024.
Berdasarkan aturan PMK 136/2023, Wajib Pajak dapat memproses pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu terbaru, yakni 30 Juni 2024.
Bila NIK-NPWP tidak dipadankan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara normal yang meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Wajib Pajak dapat kembali menikmati layanan pajak dengan normal setelah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi sudah tidak dapat lagi dilakukan secara manual, baik melalui pos ataupun secara langsung. Wajib Pajak dapat mengakses website djponline.pajak.go.id melalui jaringan internet di mana dan kapan saja. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.