Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, wajib melakukan pencoblosan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Masing-masing orang harus memastikan bahwa mereka sudah masuk dalam Daftar Pemilih tetap (DPT). Melansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika pemilih belum terdaftar dalam DPT maka pemilih dapat mengajukan untuk pindah DPT. Namun jika tidak sempat pindah DPT maka pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP elektroniknya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Cara Cek DPT Pemilu 2024
- Kunjungi situs resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/ Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
- Klik "Pencarian". Apabila telah terdaftar, maka akan muncul keterangan Nama Pemilih, NIK, TPS, dan alamat TPS.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu, ada beberapa syarat untuk menjadi pemilih tetap yaitu:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah negara kesatuan republik indonesia dibuktikan dengan e-KTP. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan E-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor. Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan kartu keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit tentara nasional indonesia atau anggota kepolisian negara republik indonesia.
Syarat pindah TPS Pemilu 2024
Calon pemilih bisa pindah TPS selama mereka memenuhi syarat dari KPU yaitu:
- Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara pindah TPS Pemilu 2024
Untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan.
Pelaporan bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.
Untuk pemindahan TPS Pemilu, ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misal karena sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, bila karena tugas bisa dengan menunjukkan surat tugas).
- KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Nantinya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.
Adapun berkas syarat untuk mengajukan untuk pindah TPS, yaitu dengan melampirkan:
- KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu tidak bisa mengajukan pindah memilih. Namun, calon pemilih tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP miliknya. Caranya, mereka perlu meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sumber: Kompas.com/Tari Oktaviani dan Muhammad Zaenuddin