Warga KG, Seperti kita ketahui, bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, yang diterbitkan sebagai reformasi aturan perpajakan terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia.
PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022 sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur penggunaan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam masa transisi saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai kiat kepada masyarakat untuk melaksanakan pemadanan data, sebelum mulai diimplentasikannya penggunaan NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024.
Pemadanan data ini dilakukan sebagai persiapan penggabungan NIK dan NPWP ke depannya agar data wajib pajak yang terdaftar pada sistem telah sesuai dengan keadaan dilapangan. NPWP dengan 15 digit masih tetap digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai masa peralihan, dan penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku 1 Januari 2024.
Untuk itu, Warga KG segeralah lakukan pemadanan data di website DJP https://djponline.pajak.go.id dan selanjutnya agar Perusahaan mengetahui bahwa Saudara telah melakukan pemadanan data, lakukan konfirmasi dengan mengisi form Konfirmasi Pemadanan NIK – NPWP di HR Portal (https://hr.kompasgramedia.com).
Panduan pemadanan NPWP di DJP Online dan konfirmasi di HR Portal, dapat disimak di https://kognisi.mykg.id/learning#/detail_list_video_player/2302