Halo Warga KG! Siapa di sini yang aktif di media sosial? Mungkin beberapa dari Warga KG aktif menggunakan media sosial.
Karena menurut data dari HootSuiteper per Januari 2021, rata-rata selama 3 jam 41 menit setiap harinya penduduk Indonesia aktif menggunakan media sosial melalui perangkat apapun. Ditambah dengan data pendukung lainnya yang menyebutkan bahwa Instagram, Facebook, serta Twitter merupakan 5 platform media sosial teratas yang paling sering digunakan warga Indonesia.
Ketiga platform di atas seringkali dijadikan tempat untuk berbagi opini, momen, dan hasil yang dicapai hingga perasaan yang sedang dirasakan. Namun akhir-akhir ini saking senangnya berbagi banyak hal, sampai tidak sadar telah membagikan informasi yang bersifat pribadi yang seharusnya tak perlu diketahui orang banyak.
Perilaku tersebut dikenal dengan nama oversharing.
Oversharing sendiri merupakan kegiatan mengekspos terlalu banyak informasi atau memberikan informasi secara detail yang seharusnya tidak diketahui orang banyak, baik disengaja maupun tidak disengaja. Pengertian oversharing lainnya diungkapkan oleh Hoffman, yang mengatakan bahwa oversharing merupakan bentuk pengungkapan informasi secara berlebihan dan tidak sesuai dengan konteks tertentu.
Lalu apakah kegiatan tersebut wajar atau justru bahaya?
Kegiatan berbagi informasi kepada khalayak banyak merupakan hal yang wajar, ditambah di era sekarang ini penyebaran informasi begitu cepat. Namun jika penyebaran dilakukan secara berlebihan dan informasi yang disebarkan bersifat pribadi, tentu saja bukan hal yang wajar dan cenderung membahayakan.
Kegiatan oversharing di media sosial dapat memicu cyber crime, seperti menggunakan data orang lain yang tersedia di media sosial untuk melakukan kegiatan penipuan online. Kemudian para hacker juga bisa memanfaatkan beberapa informasi yang ada untuk meretas beberapa data pribadi lainnya.
Di luar dari cyber crime, penyertaan informasi pribadi secara lengkap bisa memicu kejahatan lainnya. Seperti ketika menyertakan alamat rumah dan bagaimana keadaan di dalam rumah pada media sosial, pelaku kejahatan bisa menganalisis informasi yang ada, lalu mulai menjalankan aksinya ketika waktu dirasa sudah pas.
Kemudian oversharing mengenai kegiatan apa yang tengah dilakukan maupun menyebarkan tempat keberadaan terkini juga dapat mengundang penguntit asing yang akan menguntit aktivitas sehari-hari.
Oversharing juga bisa memicu cyberbullying. Dengan jangkauan media sosial yang luas, tidak dapat dimungkiri orang lain yang bahkan tidak dikenal dapat melihat postingan yang diunggah. Dan tidak sedikit dari orang-orang tersebut yang memiliki niat buruk terhadap orang asing yang belum ia kenal. Contohnya ketika seseorang mendapatkan komentar negatif yang menyakitkan, menyebarkan kebohongan atau postingan berkonteks negatif dengan menyertakan foto seseorang di media sosial.