Info Unit

Info Unit News

FLASH NEWS

Kebijakan Sistem Pembelajaran Selama Pandemi

Apa kabar, Mama Papa? Semoga kita selalu sehat dan bahagia di mana pun berada. Mama Papa, pandemi Covid-19 mendorong berbagai macam perubahan termasuk sistem pembelajaran. Untuk membantu Mama Papa, Mr. Robo membuat rangkuman kebijakan tentang Sistem Pembelajaran yang telah ditetapkan Kemendikbud selama pandemi melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020

Pada 08 Mei 2020, GTK Dikmen Diksus menerbitkan “Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020”.  SE (Surat Edaran) tersebut berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus (Covid- 19). Terdapat enam poin yang tercantum di dalam SE, salah satunya adalah “Proses pembelajaran dari rumah dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada SE”. Poin ini mengubah sistem pembelajaran yang semula berupa kegiatan belajar-mengajar di kelas beralih menjadi daring dengan melakukan konsep Sinkronus dan Asinkronus. Mama Papa, terdapat 4 ketentuan yang termasuk poin tersebut, yaitu: 

  1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
  2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
  3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
  4. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

 

Pembelajaran tatap muka di sekolah berdasarkan zona risiko Covid-19, namun mulai Januari 2021 Kemendikbud memberikan wewenang kepada pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kementerian Agama untuk mengizinkan sekolah tatap muka di seluruh Indonesia. 


Kebijakan Tatap Muka Berdasarkan Zona Kuning dan Hijau 

Pada 08 Agustus 2020, Mendikbud mengimbau melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI bahwa sekolah yang ada di dalam Zona Kuning dan Hijau dapat melangsungkan kegiatan tatap muka. Perbedaan kebijakan ini dengan kebijakan sebelumnya yaitu keterlibatan SATGAS Covid-19 dalam menentukan proses pembelajaran tatap muka. Selain itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya harus dengan persetujuan komite sekolah, kondisi protokol kesehatan yang sangat ketat, dan rombongan belajar (rombel) hanya diberlakukan maksimal 50% dari kapasitas. Tambahan lagi, dilarang melakukan aktivitas berkumpul seperti di kantin, ekstrakurikuler, atau kegiatan yang berpotensi meningkatkan interaksi antara rombongan belajar.


Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 

Pada 20 November 2020, Mendikbud memutuskan bahwa pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua. Perbedaan dari kebijakan sebelumnya, yaitu peta zonasi risiko dari SATGAS Covid-19 tidak menentukan proses pembelajaran tatap muka atau daring. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan namun tidak diwajibkan. Selanjutnya, terdapat beberapa ketentuan dalam pelaksanaannya, yaitu menjaga jarak minimal 1,5 meter saat di kelas, jumlah peserta didik per ruang kelas sebanyak 18 anak untuk Pendidikan Dasar dan Menengah, jadwal pembelajaran menggunakan shifting, serta menerapkan 3M dan etika bersin. 

 

Sumber:

http://pgdikmen.kemdikbud.go.id/

https://www.youtube.com/channel/UCH9AFSwY4WqgHoCLG2XIveg