Radio SmartFM Pekanbaru menggelar talkshow dengan topik perpanjangan insentif pajak bersama Kanwil DJP Riau. Hal ini bertepatan dengan perpanjangan Insentif Pajak sesuai dengan PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak yang akan berakhir sampai 30 Juni 2021 mendatang.
Ketua Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau Agus Suyanto mengatakan ini merupakan bagian dari penyuluhan dua arah agar informasi insentif pajak bisa dipahami dengan baik. "Perpanjangan insentif ini sesuai dengan PMK-9/PMK.03/2021, yaitu hingga 30 Juni 2021. Diharapkan wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapat kemudahan," terangnya.
Saat menjadi narasumber di Radio Smart 101,8 FM Pekanbaru, Agus menyampaikan perpanjangan insentif pajak ini untuk wajib pajak yang terdampak Covid-19. "Pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021," paparnya.
Adapun insentif usaha yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 tersebut adalah PPh pasal 21, Pajak UMKM, PPh pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, Insentif PPN, dan PPh Final Jasa Kontruksi.
Smart Listener sangat Antusias dengan topik ini, dan banyak menanyakan tentang isentif usaha mereka. Pemilik akun @deviyuliani002 berpartisipasi dengan pertanyaaan apa saja persyaratan pengajuan insentif pajak, dan langsung dijawab oleh tim penyuluh. Talkshow ini dipandu oleh penyiar SmartFM Pekanbaru Aruna Hamka. Acara berlangsung dengan memberlakukan protokol kesehatan, disiarkan secara live melalui radio serta kanal YouTube SmartFM Pekanbaru dan bisa disaksikan ulang oleh wajib pajak kapan pun.
(oleh: Muhammad Rizal/Radio Smart FM Pekanbaru)