Info KG

>

Kebijakan Perusahaan

Kebijakan Perusahaan

Protokol Kesehatan New Normal di Gedung Palmerah Selatan, Palmerah Barat, dan Menara Kompas

DWI YUNI ASTUTI

Internal Communications Specialist - Dipublikasikan

Selaras dengan panduan pemerintah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan HK.02.01/MENKES/335/2020, serta mengacu pada Surat Keputusan CEO No. Corpcomm/SK/007/VI/2020 Tentang Panduan Bekerja di Lingkungan Kompas Gramedia Setelah Berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berikut ini merupakan protokol operasional dan kesehatan untuk diterapkan oleh seluruh penyewa dan pengunjung dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di area gedung KG Palmerah Selatan, Palmerah Barat, dan Menara Kompas. Protokol tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut ini:

 

Protokol Gedung Palmerah Selatan

Protokol Gedung Palmerah Barat

Protokol Menara Kompas

 

Sebagai pengguna gedung, ayo kita patuhi dan jalankan protokol kesehatan di atas agar lingkungan KG selalu bebas Covid-19. (*)