Info KG

>

Kebijakan Perusahaan

Kebijakan Perusahaan

Surat Keputusan CEO KG Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kompas Gramedia Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19

AGATHA TRISTANTI

Corporate Branding Analyst - Dipublikasikan

Menindaklanjuti Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) dan mempertimbangkan perkembangan kasus positif COVID-19 hingga saat ini, maka sebagai upaya mendukung Seruan Gubernur DKI Jakarta tersebut, CEO KG Lilik Oetama melalui Surat Keputusan No. Corpcomm/SK/002/III/2020 memutuskan untuk menghentikan kegiatan perkantoran (non-produksi) untuk sementara waktu bagi perkantoran Kompas Gramedia yang berlokasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan mengalihkan pekerjaan agar dilakukan dari rumah (work from home). Penghentian sementara ini berlaku mulai 23 Maret 2020–19 April 2020.

sk ceo 005 perpanjangan penghentian sementara kegiatan perkantoran di lingkungan kompas gramedia dalam rangka mencegah penyebaran wabah corona virus disease covid 19

revisi masa berlaku SK CEO

Dalam pelaksanaan atas keputusan ini, Pimpinan Unit bersama Task Force COVID-19 Unit akan berkoordinasi dengan PUSDALSIS KG. Bagi Unit yang tidak dapat menghentikan kegiatan perkantorannya (non-produksi) agar mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional).

Teknologi telah meniadakan jarak di antara kita. Kita tetap dapat terhubung satu sama lain untuk komunikasi maupun koordinasi sehingga bekerja dari rumah tentu bukan kendala bagi kita untuk tetap produktif.

Mari mengupayakan yang terbaik dari situasi ini. Selalu jaga kesehatan diri sendiri dan keluarga.

sk ceo 006 perpanjangan penghentian sementara kegiatan perkantoran di lingkungan kompas gramedia dalam rangka mencegah penyebaran wabah corona virus disease covid 19

Perpanjangan Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara