Pengertian  Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik (Pasal 1 Ayat (1)).    Jenis Data Pribadi  Data Pribadi yang bersifat Spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.  Data Pribadi yang bersifat Umum, meliputi Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Kewarganegaraan, Agama, Status Perkawinan, dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang (Pasal 4).     Larangan Penggunaan Data Pribadi  Dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi (Pasal 65 Ayat (1)).  Dilarang secara melawan hukum mengungkapkan dan/atau menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya (Pasal 65 Ayat (2 dan 3)).  Dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain (Pasal 66).  Sanksi Administratif  Peringatan tertulis.  Penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi.  Penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi dan/atau.  Denda administratif (Pasal 57 Ayat (2)). Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud adalah paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran (Pasal 57 Ayat(3)).    Sanksi Pidana  Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadiyang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapatmengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak  Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) (Pasal 67 Ayat (1)).   Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) (Pasal 67 Ayat (2)).   Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) (Pasal 65 Ayat (3)).   Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) (Pasal 68).  Sumber : Hukum Online

CONTINUE READING

CATEGORY Info KG

PUBLISHED May 13, 2024

Looking For Community?
Discount For You!